Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gabung di Lapak Baru untuk IKM dan UKM Jualan Online, Apa Syaratnya?

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2018 |16:51 WIB
Gabung di Lapak Baru untuk IKM dan UKM Jualan <i>Online</i>, Apa Syaratnya?
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuat platform untuk mewadahi Industri Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM). Untuk hal ini, Kemendag akan terus berkoordinasi dengan toko online (market place) seperti iDEA, Tokopedia, hingga Zalora sehingga produk IKM dan UKM bisa diperdagangkan secara online (e-commerce).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini tidak semua pelaku usaha bisa menjual produknya di toko online terutama yang dari daerah. Oleh karenanya saat ini pemerintah berkomitmen membantu pelaku usaha kecil untuk bisa memasarkan produknya.

"Saya gugah mereka (market place) agar lebih peduli dan biar produk IKM muncul di layar. Bisa dipasarkan melalui marketplace karena kalau mereka tidak dibantu dan hanya diisi produk besar, maka pasti kalah. Kita harus dorong IKM kita," ungkap Enggar di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Baca Juga: Pemerintah Buat Lapak Baru untuk IKM dan UKM Jualan Online

Lalu apa syarat untuk bisa masuk platform pemerintah?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement