Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gabung di Lapak Baru untuk IKM dan UKM Jualan Online, Apa Syaratnya?

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2018 |16:51 WIB
Gabung di Lapak Baru untuk IKM dan UKM Jualan <i>Online</i>, Apa Syaratnya?
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
A
A
A

Enggar menjelaskan, nantinya pihaknya akan meminta semua pemerintah daerah (Pemda) untuk mendaftarkan produk yang dihasilkan oleh daerah mereka. Dari data tersebut akan disaring lagi melalui syarat yang saat ini masih disusun oleh pihaknya bersama dengan toko online besar lainnya.

"Kami minta idEA untuk koordinasi. Apa sih persyaratannya? Produknya sudah lalui proses apa? Berapa produksi yang sudah dihasilkan? Di masing-masing daerah. Sesudah itu daftar seluruh produk kami akan buat platform sendiri supaya netral," jelas dia.

Baca Juga: Selain Marketplace, Pemerintah Diminta Pajaki Instagram Cs

Dari masukan syarat yang diajukan oleh marketplace akan dipilah oleh pemerintah untuk dijadikan syarat bagi IKM masuk ke platform tersebut. Setelah IKM memenuhi syarat maka bisa masuk ke semua marketplace tanpa perlu registrasi berulang, karena cukup registrasi di website yang dibuat pemerintah.

"Marketplace bisa akses atas produk IKM dan UKM yang terakreditasi. Nanti secara bertahap bertambah," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement