Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gabung di Lapak Baru untuk IKM dan UKM Jualan Online, Apa Syaratnya?

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2018 |16:51 WIB
Gabung di Lapak Baru untuk IKM dan UKM Jualan <i>Online</i>, Apa Syaratnya?
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
A
A
A

Baca Juga: Kekompakan Buat Ekonomi Digital di Indonesia Semakin Besar

Sementara itu, bentuk platformnya akan seperti apa saat ini masih disusun oleh Kemendag bersama pihak terkait. Setelah semua selesai maka akan ada perilisan yang dilakukan Mendag bersama semua marketplace.

"Jadi bentuknya seperti apa itu yang kita harus susun, sebab tadi ada masukan nanti semacam ada launching besar. Itu yang kita susun jadi supaya tidak sporadis, tidak langsung jadi saja, harus kita susun seperti hari belanja diskon," tukas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement