JAKARTA - Harga minyak dunia kembali mengalami kenaikan hampir menyentuh level tertinggi selama tiga pekan. Kenaikan ini tentunya memengaruhi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Namun, kenaikan ini tidak membuat kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 terpengaruh. Pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, APBN masih dijalankan sesuai dengan UU tanpa ada perubahan.
Baca juga: Harga Minyak Mentah Indonesia Naik USD5,3 Jadi USD59,34/Barel
Meski demikian, Sri Mulyani membuka peluang untuk melakukan revisi harga ICP yang ada di APBN 2018 yang dipatok USD48 per barel. Keputusan peluang revisi harga ICP ini akan dibicarakan bersama Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
"Sampai hari ini kita tetap menjalankan UU APBN, kalau sekarang harga minyak bergerak di atas asumsi yang ada di dalam APBN maka kita akan menghitungnya bersama dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN dan saat ini kita sudah melakukan terus untuk mengidentifikasi berapa jumlah deviasi dari apa yang ada di UU APBN dengan apa yang terjadi," ungkapnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Baca juga: Harga BBM Terancam Naik Terkerek Kenaikan ICP
Sri Mulyani menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan dengan dua menteri tersebut maka akan dibuat keputusan. Jika nantinya ada revisi maka akan dilakukan dilaporan semester APBN 2018 dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Nanti untuk keputusan mengenai berapa jumlah mengenai perubahan ini nanti akan dibahas di dalam APBN laporan semester yang akan kita sampaikan kepada dewan pada pertengahan tahun," jelasnya.
Selain itu, dalam perubahan ini akan dilakukan perhitungan yang benar-benar tepat agar tidak memberatkan APBN dikemudian hari. Namun itu masih dalam rencana karena sampai saat ini APBN masih dijalankan seperti sebelumnya.
"Dan tentu saja nanti akan dilihat kemampuan dari APBN sendiri atau PLN dan Pertamina untuk mengabsorb perbedaan itu," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)