JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan hasil penangkapan 4 kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan atas dugaan melakukan penyelundupan narkoba di dalam kapal.
"Dari awal kita mulai perang melawan illegal fishing, dari evaluasi Satuan Tugas (Satgas) 115 ternyata kejahatan perikanan ditumpangi kejahatan lain. Perdagangan manusia, perdagangan binatang dilindungi, senjata, dan narkoba," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Baca juga: Polri Siap Kerjasama dengan Kepolisian China Bongkar Sindikat Penyelundup Sabu 1,6 Ton
Susi menyebutkan keempat kapal asing tersebut ditangkap sepanjang Februari 2018. Kapal pertama yakni KM Sunrise Glory dengan ukuran 70 GT. Kapal ditangkap di perairan Selat Philip, Batam pada 7 Februari 2018.
"Kapal mempunyai tujuan akhir Australia, mulai pergerakan dari Singapura 30 November menuju Myanmar 2 Desember. Saat menuju Australia diduga dilakukan transhipment ke kapal lain di selat Sunda supaya barang bisa dikirim ke Indonesia," jelas dia.
Baca juga: 4 Tersangka Sabu 1,6 Ton Asal China Ternyata Miliki Hubungan Keluarga
Pada saat penangkapan kapal berbeda Singapura, namun berdasarkan penulusuran dokumen kapal berkebangsaan Taiwan. Dalam penangkapan ditemukan 1 ton narkoba, dengan nahkoda yang tak tersertifikasi sesuai keahlian.
"Kapal ini merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipantau sejak akhir November 2017," ujar dia.
Kapal kedua yaitu FV Min Lian Yu 61870 yang ditangkap pada tanggal 28 Februari 2018 di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal ini berbendera Siangpura namun berdasarkan dokumen berkebangsaan China.
"Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Mabes Polri telah menyita 81 karung dengan 1,61 ton sabu dari kapal," sebut dia.
Baca juga: Selipin Narkoba ke Bungkus Kopi, Perempuan Malaysia Diciduk di Bandara Soetta
Kemudian kapal ketiga, bernama MV Win Long BH 2998 ditangkap pada tanggal 23 Februari 2018 di Selat Philip, Batam. Kapal yang diduga membawa sabu ini berbendara Taiwan dan berkebangsaan Taiwan. Namun di dalam kapal, didapati 1 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Taiwan, 1 ABK berkebangsaan China, dan 26 ABK berkebangsaan Indonesia
"Tujuan akhir kapal ke Afrika, hingga saat ini pemerikasaan kapal masih dilakukan untuk dicari narkoba yang diduga berada di atas kapal," ucapnya.
Terakhir, MV. Fu Yu BH 2916 yang ditangkap pada 25 Februari 2018 dengan ukuran 478 GT. Di mana kapal ini saat ditangkap berbendara Taiwan, namun berdasarkan dokumen yang dimiliki kapan memiliki nama dan data yang berbeda-beda. Hingga saat ini, kapal pun masih diperiksa untuk ditemukannya barang bukti narkotika yang diduga disembunyikan.
Susi mengatakan, pihaknya terus mendalami tuduhan yang memungkinkan ke-4 kapal akan mendapatkan lebih banyak tuduhan yang memberatkan. Modus penyelundupan narkoba di dalam kapal, menurutnya karena minimnya pengaman di pelabuhan-pelabuhan 'tikus' atau ilegal.
"Kita punya kesimpulan, modus penyelundupan narkoba, karena terdapatnya pelabuhan tikus yang minim aparatnya. Ini dimanfaatkan pelaku untuk mendaratkan narkoba," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)