Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perintah Menteri Susi: Tenggelamkan Kapal Ikan Penyelundup Narkoba

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |20:08 WIB
Perintah Menteri Susi: Tenggelamkan Kapal Ikan Penyelundup Narkoba
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menangkap 4 kapal ikan asing yang diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Kapal-kapal tersebut ditangkap dalam kurun waktu Februari 2018.

Ke-4 kapal tersebut yakni KM Sunrise Glory yang berbendera Singapura, namun berdasarkan penulusuran dokumen kapal berkebangsaan Taiwan. Kemudian kapal FV Min Lian Yu 61870 yang berbendera Siangpura namun berdasarkan dokumen berkebangsaan China.

Selanjutnya, kapal MV Win Long BH 2998 berbendara Taiwan dan kapal MV Fu Yu BH 2916 yang berbendera Taiwan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, maraknya modus pengedaran narkoba melalui kapal ikan asing menunjukkan bahwa rentan terjadinya beragam tindak pidana di laut. Dimana ke-4 kapal tersebut juga membawa dokumen kapal yang palsu dan memiliki banyak nama untuk mengelabui petugas.

"Selain tindak pidana pengedaran narkoba, pada keempat kasus kapal asing tersebut juga dikenakan tindak pidana lain," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Baca juga: Menteri Susi Ungkap Identitas 4 Kapal Asing yang Selundupkan Sabu Berton-ton

Di menyebutkan, untuk KM. Sunrise Groly dikenakan pasal Pasal 94A UU Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan denda Rp3 miliar akibat ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) palsu.

Kemudian ke-4 kapal tersebut juga dapat dikenakan Pasal 302 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp400 juta. Hal ini karena Safety Certificate tidak berlaku, sehingga kapal tidak laik laut.

"Kapal yang tidak memiliki Automatic Identification System (AIS) sehingga dapat dikenakan Pasal 306 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp300 juta," sebut dia.

Baca juga: Polri Siap Kerjasama dengan Kepolisian China Bongkar Sindikat Penyelundup Sabu 1,6 Ton

Kemudian, karena awak kapal tidak memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi, dapat dikenakan Pasal 135 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara kapal yang berlayar tanpa Port Clearance, juga dapat dikenakan Pasal 323 UU Pelayaran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp600 juta.

"Jadi kehendak kami, penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal tadi. Terlebih kapal-kapal itu berbendera dan berkebangsaan banyak. Itu namanya stateless vessel (kapal yang tanpa kebangsaan), artinya itu di mana aja boleh ditenggelamkan, itu maunya itu," ujar dia.

Baca juga: 4 Tersangka Sabu 1,6 Ton Asal China Ternyata Miliki Hubungan Keluarga

Dengan demikian, kata dia, usai dikenakan denda dan mendapatkan kurungan maka pada akhirnya kapal diharapkan bisa ditenggelamkan. Bila tidak, maka kapal akan digunakan untuk pembelajaran dengan dipamerkan keliling Indonesia.

"Atau dipake pendidikan, kita bawa keliling Indonesia, biar masyarakat tahu betapa besarnya kapal penyelundup narkoba, kapalnya pencurian ikan itu," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement