Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bakal Naik Gaji, Ini 7 Fakta di Baliknya

Keduari Rahmatana Kholiqa , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2018 |10:39 WIB
PNS Bakal Naik Gaji, Ini 7 Fakta di Baliknya
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, saat ini tengah disusun konsep kenaikan gaji pokok.

Kenaikan ini didasari bahwa para abdi negara ini sudah dua tahun tidak menikmati kenaikan gaji selama dua tahun. Seperti apa fakta-fakta di balik usulan kenaikan gaji ini? Berikut ini rangkumannya seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (1/3/2018).

1. Kenaikan gaji pokok PNS, terakhir dilakukan pada 2015 lalu sebesar 6%

2. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.

Baca Juga: Gaji PNS Akan Naik Tahun Depan

3. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gajiĀ  pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

4. Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement