Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ganjil-Genap di Pintu Tol, Menhub: 12 Maret Kita Terapkan

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |14:56 WIB
Ganjil-Genap di Pintu Tol, Menhub: 12 Maret Kita Terapkan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerapan ganjil-genap pada pintu tol mulai berlaku 12 Maret 2018. Pemberlakuan tersebut akan dimulai pada pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Sistem pemberlakuan ganjil-genap ini dilakukan untuk mengurai kepadatan di Jalan Tol Jakarta Cikampek, selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut.

"12 Maret ini kita lakukan ya, sudah fix," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau lintasan jalur Kereta Bandara di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Baca Juga : Alasan Menhub Berlakukan Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek

Assistant Vice President (AVP) Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk Dwimamawan Heru sebelumnya mengatakan, paket kebijakan penanganan kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek tersebut merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan.

"Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah volume kendaraan dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek," kata Dwimawan Heru, Jumat (23/2/2018).

Selain aturan ganjil-genap, pemerintah juga akan mengeluarkan dua kebijakan lain terdiri atas pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) di lajur paling kiri, bukan bahu jalan.

Baca Juga : Jasa Marga Lanjutkan Pengerjaan Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated II

"Pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Jalan Tol Jakarta Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain," ujarnya.

Adapun terkait pengaturan kendaraan pribadi akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-09.00 WIB, di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

"Diharapkan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengurangi kepadatan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut," katanya.

(Ade Miranti Karunia Sari).

(feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement