Baca Juga : Jalan Tol Ngawi-Kertosono Senilai Rp3,8 Triliun Siap Diresmikan Bulan Depan
Sementara itu, juru bicara PN Semarang M Sainal mengatakan, akan mengecek keberadaan berita acara penitipan uang ganti rugi warga terdampak proyek Tol Semarang-Batang itu.
"Di berita acara konsinyasi tentunya ada pihak yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut," katanya.
Jika memang masih terdapat sengketa atas lahan yang dimaksud, kata dia, maka harus dituntaskan dahulu. Menurut dia, pengadilan tidak bisa begitu saja melaksanakan eksekusi atas objek tertentu tanpa ada permohonan.
Baca Juga : Rampungkan Tol Salatiga-Kartasura, Waskita Karya Kantongi Suntikan Modal Rp1 Triliun
"Kalau meminta dieksekusi, tentu harus ada permohonan yang disampaikan ke pengadilan," katanya.
Berkaitan dengan proyek jalan tol ini, lanjut dia, pengadilan tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
"Pengadilan merupakan lembaga independen yang memutus suatu perkara atas azas keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
(feb)
(Rani Hardjanti)