Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Baru Bisa Naik jika Keuangan Negara Cukup

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 03 Maret 2018 |15:44 WIB
Gaji PNS Baru Bisa Naik jika Keuangan Negara Cukup
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, pemerintah tidak boleh gegabah dalam memutuskan rencana kenaikan gaji PNS. Menurut dia, penghitungan harus benar-benar jeli sebelum mengambil kebijakan sehingga nantinya tidak membebani keuangan negara.

“Jangan sampai karena kurang jeli dalam penghitungan, lalu diputuskan ada kenaikan, tetapi akhirnya malah nantinya menimbulkan guncangan keuangan. Jangan sampai seperti itu,” kata Yandri.

Namun jika memang pertimbangan dan penghitungan yang dilakukan pemerintah sudah matang dan ada jaminan tidak membebani keuangan Negara. Kenaikan gaji PNS tahun 2019 memang diperlukan sebab gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 lalu. “Artinya kalau memang itu sudah siap dari sisi keuangan negara, dan tidak membebani, ya kita apresiasi ke naikan itu,” ujarnya.

Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto mempertanyakan rencana kenaikan gaji PNS di tengah ketidakpastian pengangkatan guru honorer menjadi CPNS. Menurut dia, seharusnya pemerintah bisa menjadikan dua hal itu skala prioritas yang mana yang seharusnya di selesaikan terlebih dahulu.

“BKN usulkan kenaikan gaji PNS, di satu sisi pemerintah janji angkat honorer guru jadi CPNS. Ini baiknya didulukan mana? Atau dua-duanya?” kata Djoko.

Menurut Djoko, yang namanya naik gaji itu pasti satu tuntutan di kalangan PNS yang ketika dipenuhi tentunya akan senang. Namun, pemerintah juga harus rasional dalam hal kemampuan keuangan negara. Karena itu, dia justru menyarankan agar para honorer itu segera diangkat, terutama honorer dalam bidang pendidikan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement