Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Keluarkan Izin 20 Bank Wakaf Mikro

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Sabtu, 10 Maret 2018 |08:14 WIB
OJK Keluarkan Izin 20 Bank Wakaf Mikro
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pengembangan pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam peluncuran program Bank Wakaf Mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya oleh Presiden RI Joko Widodo mengatakan, dukungan diberikan oleh OJK dengan memberikan izin kepada bank-bank wakaf yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

 Baca Juga: OJK: Stabilitas Industri Keuangan Terjaga

"OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri," ungkap Wimboh melalui keterangannya yang diterima Okezone, Sabtu (10/3/2018).

Wimboh mengatakan, dengan pengembangan Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantren ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Selain itu diharapkan juga mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement