Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Keluarkan Izin 20 Bank Wakaf Mikro

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Sabtu, 10 Maret 2018 |08:14 WIB
OJK Keluarkan Izin 20 Bank Wakaf Mikro
Foto: Okezone
A
A
A

 Baca Juga: OJK Beberkan Bukti Industri Jasa Keuangan dalam Status Aman

Keberadaan Bank Wakaf Mikro ini juga merupakan komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.

Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Ini di khususkan untuk Bank Wakaf di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.

Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan pilot project ini telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar.

 Baca juga:Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp22 Triliun hingga Akhir Februari

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement