Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.
Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
Peluncuran Program Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya merupakan yang kedua kalinya dihadiri langsung oleh Presiden, setelah sebelumnya juga meresmikan Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek Cirebon. (lid)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)