Sebenarnya, pengenaan harga batu bara bukanlah yang pertama kalinya. Pada 2017, pelaksanaan DMO tidak diberlakukan flat kepada seluruh perusahaan, hanya diberikan kepada perusahaan yang kewajiban DMO.
"Nah di 2018, kebijakannya mengenakan DMO untuk seluruh perusahaan. Besarannya sudah diatur 25%, kewajiban DMO itu tidak boleh dijual ke luar negeri. Dengan kebijakan itu, sekarang ada kebijakan lain perlu diatur penetapan harga jual," tuturnya.
Dia melanjutkan, dalam rangka pemenuhan batu bara dalam negeri, Menteri ESDM memutuskan dan menetapkan harga batu bara sendiri. Untuk yang di luar kelistrikan, maka HBA acuan berdasarkan market.
"Ini jadi dasar dan pijakan dalam keluarkan Permen dan Kepmen. Setelah terbitkan PP 8 Tahun 2018, pemerintah langsung terbitkan harga jual batu bara untuk listrik USD70. Nah ini kami tentukan penetapan itu kami melakukan kualitas spesifik," tuturnya.
Baca Juga: Harga Batu Bara Meningkat, Pembangkit Listrik Bisa Beralih ke Gas