JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) menggelar coffee morning dengan para pelaku usaha pertambangan Minerba. Pertemuan ini dilakukan untuk sosialisasi harga batu bara acuan untuk pasar domestik (domestic market obligation/DMO)
Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395/K 30/2018 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik sebesar USD70 per metrik ton.
Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono menerangkan, harga batu bara merupakan komponen besar terhadap listrik PLN. Karena itu, supaya bisa menjaga daya beli listrik dengan tarif saat ini, maka harga batu bara harus bisa dijangkau PLN.
"Jadi untuk harga yang PLN dan non PLN itu pakai HBA umum. Kemudian DMO 25%, supaya harganya bisa dijangkau," tuturnya di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga: Harga Batu Bara Fix USD70/Ton, PLN Hemat hingga Rp20 Triliun