JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan subsidi untuk minyak solar menjadi Rp1.000 per liter atau naik dari yang ditentukan pada APBN 2018 senilai Rp500 per liter. Adapun total subsidi untuk minyak solar diperkirakan mencapai Rp4,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan menaikkan subsidi solar tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Sementara untuk elpiji 3 kg dan premium tidak ada perubahan kebijakan.
“Kita mencoba menjaga kenaikan harga dari minyak mentah dunia tidak pass thorugh atau tidak langsung memengaruhi harga minyak di dalam negeri, terutama yang masih bersubsidi. Kita akan mengalokasikan kenaikan subsidi bagi solar sehingga Pertamina tidak mengalami beban secara perusahaan,” ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Tambah Subsidi untuk PLN dan Pertamina
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga melakukan capping harga DMO batubara USD70/ton kepada PT PLN karena saat ini harga di pasaran USD100,69/ton. Hal ini karena akan ada tambahan 1 juta pelanggan untuk rumah tangga 450 VA. “Tentu ini akan ada implikasi dari penerimaan perusahaan, tapi kami sudah ada perhitungan untuk penerimaan pajak sehingga defisit akan tetap terjaga,” ungkapnya.
Sri Mulyani optimistis defisit akan dikendalikan pada batas aman dengan optimalisasi pendapatan dan mendorong belanja yang produktif. “Kita sangat optimistis bahwa defisit akan bisa kita kendalikan sesuai dengan undang-undang APBN, yaitu kisaran 2,19% dari GDP, jauh lebih rendah dari realisasi tahun lalu,” tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Masih Utang Rp27 Triliun ke Pertamina dan PLN
Sri Mulyani menuturkan, pemerintah akan terus memantau pergerakan nilai tukar dan harga minyak mentah Indonesia. Dia memproyeksikan nilai tukar rupiah akan mencapai Rp13.500 sepanjang tahun 2018 atau naik dari asumsi dasar APBN 2018 sebesar Rp13.400. Sementara harga minyak mentah Indonesia diproyeksikan mencapai USD55-USD60 per barel, bergerak dari asumsi dasar APBN 2018 sebesar USD48 per barel.
“Dari sisi APBN, keduanya sebetulnya memberikan dampak lebih baik karena penerimaan kita ada yang berasal dari dolar dan minyak, baik dari PNBP maupun PPh migas. Dalam menyikapi situasi kenaikan harga minyak dan batu bara tanpa menimbulkan beban berlebihan dari masyarakat, pemerintah perlu menjaga daya beli masyarakat sehingga dia bisa menjadi motor penggerak dari ekonomi bersama investasi dan ekspor,” katanya.
Dampak kenaikan harga minyak dunia dirasakan melalui pajak minyak dan gas (PPh Migas) serta PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas. Hingga akhir Februari 2018, PPh Migas mencapai Rp7,8 triliun atau sebesar 20,45% dari target APBN 2018. Sementara PNBP SDA Migas mencapai Rp16,19 triliun atau 20,15% dari target APBN 2018.