Untuk memastikan tak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah pun resmi mengatur harga batu bara untuk pembelian PT PLN sebesar USD70 per ton. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 1395 tahun 2018 tentang harga batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Iwan Supangkat mengatakan, penetapan harga fixed ini untuk menjaga agar harga listrik tidak naik hingga 2019 sesuai dengan komitmen pemerintah.
Penetapan harga batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar USD70 per ton ini bisa menghemat keuangan PLN hingga Rp20 Triliun.
Sementara itu, kebutuhan batu bara untuk PLN di dominasi oleh batu bara dengan kadar kalori yang berbeda. Maka untuk harga USD70 per ton tersebut kadar kalorinya sebesar 6.322 GAR.
(Fakhri Rezy)