Haryo mengaku, sehubungan dengan penyitaan tersebut, pihaknya juga sudah memeriksa pemilik barang tersebut. Yakni dari PT Suci Abadi. “Importirnya nanti akan kita kenakan denda,” jelasnya.
Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono jelaskan didalam dokumen impor dilakukan perusahan tersebut, adalah apel. Namun, juga ditemukan jeruk. Padahal untuk impor komoditi jeruk, Pemerintah Indonesia hanya memberikan izin kepada negara Pakistan saja.
"Permendag No 28 itu sebenarnya memberikan kemudahan pada pengusaha. Tapi kenyataannya, pengusaha malah menyalahgunakan kemudahan itu," ungkap Veri.
Baca juga: Impor Jeruk Mandarin ke Indonesia Naik 147,5% Jadi Rp131,92 Miliar
Veri mengatakan akan mendalami daerah distribusi jeruk tersebut karena masuk melalui kota Medan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlibat. "Semua keluar dari Pelabuhan kita lakukan pengawasan. Sama-sama pemerintah bersinergi melakukan tindakan kepada pelaku-pelaku usaha," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)