MEDAN – Sebanyak 7 kontainer berisi 9,1 ton jeruk mandarin asal China disita petugas gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta petugas Kementerian Perdagangan dari lokasi pergudangan Diski Centre di Jalan Medan-Binjai KM 15,7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatra Utara.
Ketujuh kontainer itu disita lantaran masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan impor produk hortikultura.
Kepala Kantor DJBC Belawan, Haryo Limanseto, keberadaan produk impor ilegal ini berhasil diungkap atas penyelidikan bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta petugas Kementerian Perdagangan.
“Penyitaan ini kita lakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Kepabeanan. Total ada 9,1 ton yang kita sita,” sebut Haryo, Selasa (13/3/2018).
Baca juga: BPS Catat Ada Kenaikan Impor Jeruk Mandarin Jelang Imlek 2018