JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatatkan utang pemerintah mencapai Rp4.035 triliun atau 29,24% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ini meningkat 13,46% dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp3.556 triliun.
Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan, Pengelolaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Schneider Siahaan mengatakan, dengan kemampuan penerimaan pajak yang mencapai sekira Rp1.800 triliun per tahun, masih dirasa mencukupi untuk membayar utang.
"Sederhananya kita bisa minjem Rp4.000 triliun, kalau tidak dikelola dengan baik itu tidak bisa bayar. Kenapa? Karena penerimaan pajak sekitar Rp1.800 triliun diperkirakan tahun ini," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Baca Juga: Kemenkeu: Utang Naik Terus jika APBN Defisit
Maka dari itu, pemerintah berupaya mengatur jangka waktu untuk pembayaran cicilannya. Sebab dengan jangka panjang pembayaran utang, maka Indonesia masih memiliki waktu untuk mengelolanya hingga jatuh tempo.