Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pengawasan Impor di Post Border, Begini Penjelasan Kemendag

Antara , Jurnalis-Jum'at, 16 Maret 2018 |17:01 WIB
Aturan Pengawasan Impor di <i>Post Border</i>, Begini Penjelasan Kemendag
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Sementara itu, pada pelatihan, Kementerian Perdagangan memfasilitasi para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi teknis. Konsultasi teknis dilakukan berdasarkan pendekatan komoditas antara lain bidang barang modal, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.

"Pelatihan diharapkan dapat memberikan jawaban yang efektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi dalam implementasi aturan ini," jelas Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Marthin Simanungkalit.

Acara sosialiasi ini merupakan kegiatan kedua dari empat rangkaian kegiatan yang direncanakan. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Jakarta pada Januari 2018.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement