JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubuhkan tanda tangan persetujuannya atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Pertamina.
Aturan tersebut merupakan landasan hukum dialihkannya saham negara di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero).
Jumlah saham Seri B milik Negara di PGN mencapai 56,96% dari total jumlah saham PGN yang beredar. Pengalihan saham tersebut tidak termasuk saham Seri A Dwiwarna yang hanya dimiliki oleh Negara RI dengan hak-hak khusus yang tidak dimiliki oleh klasifikasi saham seri B.
Baca Juga: Kinerja Keuangan PGN Bisa Jadi Beban Pertamina saat Holding Terbentuk
Ini berarti proses pembentukan Holding BUMN Migas sudah semakin mendekati rampung dan menunjukkan tidak terdapat masalah hukum maupun operasional, termasuk pula dengan manfaat dan tujuannya. Langkah selanjutnya, Kementerian BUMN menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait nilai saham pemerintah di PGN yang akan dialihkan kepada Pertamina.
"PP sudah di teken 28 Februari lalu. Kemudian pada 6 Maret kami bersurat ke Kementerian Keuangan. Sekarang hanya tinggal menunggu KMK keluar, Insya Allah pekan ini (keluar), lalu Pertamina bisa gelar RUPS," kata Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/3/2018).
Baca Juga: Aturan Teknis Holding BUMN Belum Dibahas