Lebih lanjut dia mengatakan rata-rata upah nominal harian buruh tani dan bangunan tidak mengalami kenaikan yang signifikan dari 2012 hingga 2016. Pertumbuhan upah buruh tani hanya naik 3,2% sedangkan upah buruh bangunan tumbuh lebih rendah, yakni 2,5%.
Dari hasil studinya, Faishal mengungkapkan rata-rata nilai dan perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh, karyawan atau pegawai cenderung naik dari 2012 hingga 2016. Kendati demikian, persentase tenaga kerja yang mendapatkan upah di bawah UMP masih tinggi. Kondisi tersebut, sambungnya, diperparah dengan profil pendidikan akhir di sektor pertanian dan industri yang didominasi oleh sekolah dasar.
Padahal, dia menegaskan, dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 sudah dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Dengan demikian, upah minimum yang memenuhi kebutuhan hidup layak dan terbayarkan rutin serta mendorong inovasi yang mampu meningkatkan keahlian tenaga kerja menjadi penting untuk dilakukan disamping hal-hal lainnya," jelasnya.
(Widi Agustian)