Selain itu juga termasuk pengesahan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi berkelanjutan serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2017.
Dalam RUPST juga diputuskan penetapan remunerasi mulai dari gaji, fasilitas dan tunjangan tahun buku 2018 serta tantiem untuk tahun buku 2017 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan pelaksanaan program kemitraan dan program bina lingkungan tahun 2018.
"RUPST 2018 juga menyetujui perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta perubahan nomenklatur jabatan Direksi Perseroan," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)