Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri

Keduari Rahmatana Kholiqa , Jurnalis-Minggu, 25 Maret 2018 |19:13 WIB
Fakta Bubarnya Bapertarum Usai 25 Tahun Berdiri
Ilustrasi (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pembubaran Bapertarum seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, meskipun dibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan pelayanan akan tetap berjalan. Hanya saja, Bapertarum tidak bisa lagi menerima iuran yang dilakukan oleh PNS.

Setelah lama berdiri, berikut fakta kisah Bapertarum PNS yang telah dibubarkan, seperti dirangkum Okezone Finance, Minggu (25/3/2018).

1. Bapertarum PNS Bubar 24 Maret 2018

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret, tapi kegiatan pelayanannya akan tetap berjalan. Jadi tidak akan menerima pinjaman PNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS.

Sebagai ganti pembubaran tersebut, nantinya tugas Bapertarum akan dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Artinya iuran masyarakat khususnya PNS nantinya akan dikelola oleh BP Tapera.

"Dalam waktu dua tahun sejak Undang-Undang Tapera diterbitkan, Bapertarum akan dibubarkan," ujarnya.

2. Pengalihan Bapertarum ke BP Tapera

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti, dengan adanya pengalihan Bapertarum menuju BP Tapera, diharapkan jumlah pesertanya akan semakin bertambah. Karena tidak hanya PNS yang bisa ikut mengiur, pengawas TNI dan Polri hingga swasta pun memiliki kesempatan untuk melakukan iuran secara sukarela.

Saat ini peserta dari Bapertarum PNS sendiri sudah mencapai 4,5 juta. Jumlah tersebut terdiri dari PNS aktif dan PNS non aktif.

"Kami harapkan meliputi peserta jauh lebih luas TNI/Polri, pekerja swasta dan juga pekerja mandiri. Kalau melihat proses bisnisnya diharapkan jauh lebih profesional pesertanya lebih banyak dari Bapertarum yang saat ini 4,5 juta," ucapnya.

3. Bapertarum Sudah 25 Tahun Berdiri

Bapertarum PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 atau sudah 25 tahun berdiri. Saat itu, Bapertarum didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 14 Tahun 1933 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan dibentuknya Bapertarum untuk meningkatkan kesejahteraan PNS guna memiliki rumah yang layak. Selain itu, dibentuknya Bapertarum karena terbatasnya kemampuan PNS untuk membayar uang muka pembelian rumah dengan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Akhirnya selama 25 tahun berjalan, Bapertarum PNS diputuskan untuk dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran Bapertarum ini seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).

4. Banyak PNS yang Merasakan Manfaat

Selama 25 tahun berjalan, sudah ada 1,022 juta PNS yang telah merasakan manfaatnya untuk bantuan perumahannya. Sepanjang 25 tahun, Bapertarum sudah berhasil menghimpun dan menyalurkan dana kurang lebih Rp12 triliun.

"Dana iuran PNS yang berbasis likuiditas Rp12 triliun dana ini dikelola dalam portofolio Kemenkeu Rp8 triliun dan PUPR Rp4 triliun lebih. Bapertarum sudah salurkan kepada 1,022 juta PNS untuk bantuan uang muka dan fasilitas pembiayaan untuk mendapatkan rumah," kata Direktur Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan.

5. Tahap Awal, BP Tapera Fokus Pada Pengalihan Aset

Pada tahap awal, BP Tapera akan difokuskan untuk pengalihan aset ASN/PNS dari Bepertarum ke BP Tapera. Iuran yang mesti dibayarkan PNS dan non-PNS sekitar 3%, terdiri dari 2,5% untuk pekerja dan 0,5% bagi pemberi kerja.

Haryadi cukup memaklumi, apabila PNS menunjukkan reaksi yang berbeda dengan berlakunya iuran tersebut. Pasalnya, PNS sudah dikenakan iuran Bapetarum sebelumya serta tidak mengikuti program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement