JAKARTA - Kementerian Keuangan langsung merespons kepretan mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli ke Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kartu kredit pemerintah.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
"Saya akan jelaskan kepada Rizal Ramli mengenai penggunaan kartu kredit ini, supaya tidak bingung lagi. Mungkin bisa dibaca perlahan-lahan oleh beliau, supaya tidak tambah bingung," kata Nufransa.
Baca Juga: Rizal Ramli 'Kepret' Sri Mulyani soal Belanja Pemerintah Pakai Kartu Kredit
Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan belanjanya untuk penyediaan layanan publik, pengadaan barang/jasa publik, dan operasional pemerintahan. Ketentuan perundangan keuangan negara menyatakan bahwa pembayaran atas beban belanja negara, dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Oleh karena itu, pembayaran harus bersifat langsung atau LS dari rekening kas negara ke rekening penerima, misalnya: gaji ke rekening pegawai, pembayaran atas kontrak pengadaan barang/jasa ke rekening kontraktor/pihak ketiga.Saat ini terdapat lebih dari 80% pembayaran belanja Pemerintah dilakukan dengan LS
Pembayaran yang lain, diperkenankan pula berupa Uang Persediaan atau UP untuk pemenuhan kebutuhan operasional perkantoran di Pemerintahan, misalnya pembelian alat tulis perkantoran, perjalanan dinas dan konsumsi rapat. Pembayaran UP dilakukan kepada Bendahara kantor atau satuan kerja, untuk kemudian digunakan dan diisi kembali.
Baca Juga: Kartu Kredit untuk APBN Terbit Bulan Depan
Penggunaan kartu kredit yang dicanangkan pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang bersifat UP.
Jadi, tidak semua uang belanja negara dibayar memakai kartu kredit. Apalagi untuk membayar proyek infrastruktur, yang pembayarannya bisa mencapai puluhan miliar. Tidak seperti itu.
Kartu kredit Pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang nilainya di bawah Rp50 juta per transaksi. Selain batasan tersebut, pembayaran hanya untuk keperluan sehari-hari perkantoran dan perjalanan dinas.
Siapa saja yang boleh menggunakan Kartu Kredit Pemerintah? Pada prinsipnya Kartu Kredit Pemerintah digunakan oleh dua kelompok, yaitu: pegawai yang tugasnya berbelanja kebutuhan sehari-hari perkantoran (dalam pemerintahan disebut Pejabat Pengadaan); dan, pegawai yang melaksanakan pembayaran biaya perjalanan dinas, seperti pembayaran tiket atau hotel.
Baca Juga: Penyaluran APBN Akan Gunakan Kartu Kedit
Tidak sembarangan, pemegang Kartu Kredit harus ditetapkan oleh Kepala Kantor/pejabat yang berwenang. Untuk menjaga integritas, pemegang Kartu Kredit juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan kartu kredit, dan bila terjadi penyalahgunaan bersedia untuk dituntut ganti rugi.
Pertanggungjawaban penggunaan kartu kredit dilakukan dengan mengumpulkan bukti transaksi, membebankan ke jenis pengeluaran dan mencocokkan dengan rincian tagihan.
Untuk mencegah adanya biaya bunga/denda, kartu kredit dibayarkan sebelum jatuh tempo, tentu saja setelah dilakukan verifikasi rincian tagihan. Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara over booking dari rekening bendahara ke rekening bank penerbit kartu.