"Ada perubahan begitu sangat cepat, oleh sebab itu sangat kuno sekali kalau begitu kita isi formulir kepabeanan keluar dokumen bertumpuk yang harus diisi. Jadi saya mau larikan itu," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Silaturahmi dengan 1.425 Perusahaan Pengguna Fasilitas Kepabeanan
Dia melanjutkan, pengisian dokumen utamanya untuk kepabeanan sekarang diharapkan tidak menggunakan kertas. Namun seluruh proses perizinannya harus online. Hal ini bukan berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saja, tapi seluruh kementerian dan lembaga (K/L).
"Dokumen itu diisi, diisi kuno banget seperti ini. Kuno banget. Begitu juga dalam proses perizinan, untuk keluar berkas diisi pakai kertas bertumpuk-tumpuk lagi. Orang sekarang pusing. Oleh sebab itu ubah lah, eselon I, II, III, berubahlah kalau kita tidak mau ditingalkan zaman," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)