Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelapor SPT 2017 Meningkat 14% dan Mayoritas Online

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 01 April 2018 |09:30 WIB
Pelapor SPT 2017 Meningkat 14% dan Mayoritas <i>Online</i>
Foto: Okezone
A
A
A

Menurut Sri Mulyani, masyarakat bisa melaporkan langsung secara online hingga pukul 24.00 WIB. Sementara bagi WP yang ingin melaporkan langsung secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di setiap wilayah akan melayani hingga pukul 17.00 WIB.

"Enggaklah (enggak diperpanjang). Kita akan tetap sampai tanggal 31 Maret 2018 (hari ini). Dan hari ini pun kalau Anda lihat juga teman-teman pajak tidak ada satu pun yang libur. Jadi setiap kali setiap saat kalau ada tugas  SPT ini juga dilakukan," ujarnya saat ditemui di KPP Madya Utama dan Menteng Dua, Jakarta.

Menurut Ibu Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, tujuannya tidak adanya perpanjangan adalah agar memberikan ketegasan dan kedisiplinan kepada masyarakat. Sebab, jika hal tersebut kembali terjadi, maka masyarakat akan merasa malas untuk melaporkan hartanya.

Baca Juga : Sudah Tertib Bayar Pajak, Rakyat Minta Uang Pajak Jangan Dikorupsi

Selain itu, lanjutnya, jika ada masa perpanjangan maka pemerintah tidak bisa fokus untuk mengumpulkan uang pajak dari para pelapor yang sudah masuk. Hal tersebut nantinya akan menganggu kinerja pemerintah khususnya yang membutuhkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement