JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode 2018-2023.
Penetapan dilakukan pada rapat paripurna hari ini, Selasa (3/4/2018). Rapat paripurna masa persidangan IV tahun 2017-2018 ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir, setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi, usai dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), maka diputuskan Perry dan Dody mengisi kedua jabatan tersebut.
"Rapat Internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Saudara Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia Periode 2018-2023 dan Saudara Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023," ujar Hafisz dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Baca Juga: DPR Tetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI Baru di Rapat Paripurna