Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aksi Menteri Susi Moratorium Perizinan Kapal dan Alat Tangkap Dinilai Belum Efektif

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 03 April 2018 |14:22 WIB
Aksi Menteri Susi Moratorium Perizinan Kapal dan Alat Tangkap Dinilai Belum Efektif
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017. Dalam laporan tersebut, salah satu yang jadi bagian pemeriksaan adalah perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan (API).

Pemeriksaan atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan tahun anggaran 2015-semester I 2017 dilaksanakan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Maluku. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan.

Mengutip laman IHPS II-2017, Selasa (3/4/2018), hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan yang berfokus pada penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan belum efektif.

Menurut BPK, masih ada permasalahan yang memerlukan perhatian. Salah satunya, kebijakan pelarangan alat penangkap ikan (API) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik dan penggantinya Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) di Wilayah Pengelolaan Perikanan belum didukung dengan sumber daya dan kelembagaan yang memadai.

Akibatnya, pelaksanaan dan langkah penyelesaian dampak kebijakan pelarangan API tidak efektif dan berpotensi tidak tepat sasaran sesuai dengan target yang ditetapkan. Hal ini terjadi karena Dirjen Perikanan Tangkap belum membentuk tim pokja secara memadai dan tidak

cermat dalam menentukan indikator kinerja untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat nelayan. Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan dan gubernur/ bupati/ walikota terkait belum optimal dalam persiapan anggaran dan pembentukan pedoman teknis pendukung kebijakan pelarangan API.

Selain itu, Dampak Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat nelayan. Penangkapan ikan dengan menggunakan API pukat hela dan pukat tarik, khususnya cantrang mempunyai mata rantai ekonomi yang panjang.

Adanya Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 telah memberikan ancaman kredit macet dan terganggunya ekonomi sektor perikanan di daerah dominan cantrang. Dampak pelarangan API cantrang di Provinsi Jawa Tengah antara lain meliputi dampak ekonomi dan dampak sosial, yaitu hilangnya pendapatan dari usaha secara keseluruhan dan hilangnya mata pencaharian yang menyokong kebutuhan ekonomi keluarga.

Akibatnya, adanya potensi penolakan kembali terhadap pelarangan API cantrang melalui kegiatan demonstrasi baik di daerah maupun di pusat maupun potensi menurunnya pendapatan nelayan akibat hasil tangkapan dengan alat pengganti tidak seproduktif cantrang. Selain itu, juga adanya potensi kehilangan jaringan kerja dan keuangan antara pemilik dan penyedia kebutuhan kapal.

Hal ini terjadi karena Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengeluarkan kebijakan Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tidak didukung perencanaan yang memadai.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement