Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: Go-Jek dan Grab Tidak Boleh Lakukan Kesepakatan Tarif Ojek Online

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |17:46 WIB
Kemenhub: Go-Jek dan Grab Tidak Boleh Lakukan Kesepakatan Tarif Ojek <i>Online</i>
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Kemenhub: Kalau Jadi Perusahaan Transportasi, Kita Bisa Atur

"Itu nanti akan ditindaklanjuti oleh aplikator dengan merumuskan kembali indikator-indikator perhitungan, dengan mungkin nanti meminta pertimbangan atau melibatkan pihak Garda," jelasnya.

Pada akhirnya, lanjut Budi, baik Grab dan Go-Jek akan memiliki pertemuan tersendiri dengan masing-masing mitra pengemudinya untuk membahas secara rinci soal penetapan tarif ojek online di masing-masing perusahaan.

"Nanti mereka akan ada pertemuan sendiri antara aplikator dengan mitra masing-masing untuk menentukan sendiri, kan itu rahasia perusahaan masing-masing," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement