Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: Go-Jek dan Grab Tidak Boleh Lakukan Kesepakatan Tarif Ojek Online

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |17:46 WIB
Kemenhub: Go-Jek dan Grab Tidak Boleh Lakukan Kesepakatan Tarif Ojek <i>Online</i>
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat hari ini telah duduk bersama dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan tarif ojek online.

Rapat tersebut mengumpulkan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta dua aplikator Grab dan Go-Jek di Kantor Kemenhub.

Sebelumnya, seperti diketahui pihak Gerakan Aksi Roda Dua atau Garda (aliansi pengemudi ojek online)  menginginkan adanya kenaikan tarif dengan pemerintah mengatur tarif ojek online bisa berada di harga Rp3.250 - Rp 3.500 per kilometernya (km).

Baca Juga: Ojek di Jakarta Akan Disamakan dengan Andong di Yogyakarta

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan usai membahas bersama diketahui bahwa dalam forum ojek online memang tak boleh ada kesepakatan tarif. Sebab, persoalan tarif memang bagian dari persaingan usaha.

"Setelah tahu bahwa memang enggak boleh dalam forum seperti itu ada kesepakatan harga (tarif). Dan tadi kan ada dua aplikator itu juga, jadi enggak boleh ada kesepakatan harga yang kemudian disampaikan dalam forum gitu, jadi itu termasuk dalam persaingan usaha," jelas Budi usai rapat di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dia mengatakan, pada prinsipnya kedua aplikator menyepakati adanya skema kenaikan tarif. Kendati demikian itu akan ditindaklanjuti langsung oleh aplikator dengan merumuskan kembali indikator-indikator perhitungan tarif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement