JAKARTA - Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan segera memberlakukan penerapan ganjil genap pada dua ruas tol, yakni Tol Jagorawi dan Tol Jakarta Tangerang. Rencana pemberlakuan aturan tersebut akan dimulai pada awal Mei 2018.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan, kebijakan ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi dan pengangkut barang. Artinya kendaraan pengiriman jasa seperti JNE, TIKI, hingga J&T pun harus mengikuti kebijakan tersebut.
"Enggak (enggak ada yang dispesialkan). Kita juga sudah ketemu dengan mereka (Asosiasi Jasa Pengiriman Indonesia). Mereka sudah oke. Kenapa oke karena mereka kan sudah melihat contohnya ya di Jakarta-Cikampek buat mereka lebih gampang," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Baca Juga : Ganjil-Genap Diberlakukan Tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang, Ini Pertimbangannya
Terkait masalah keterlambatan pengantaran, lanjut Bambang, justru kebijakan ganjil genap harus menjadi pemicu bagi perusahaan-perusahaan pengiriman barang tersebut. Seharusnya perusahaan bisa mengatur sendiri bagaimana, meskipun ada kebijakan ganjil genap namun tidak terpengaruh dengan terlambatnya pengiriman barang.
"Kalau yang sekarang ini gimana, ini gimana namanya kan mengatur. Jadi jangan kita fasilitasi, jadi silahkan lah atur, memanage supaya distribusi beban yang bisa merata dan nanti kecepatannya bisa dipertahankan," jelasnya.
Menurut Bambang, masalah keterlambatan dan kecepatan pengantaran barang adalah hanya masalah mindset atau cara berfikir. Pasalnya di Tokyo, kendaraan truk ataupun jasa pengiriman hanya diperkenankan beroperasi selama lima hari saja.