JAKARTA - Tarif pajak belanja online asing harus segera diatur agar tidak menggerus para pemain lokal.
Pengamat ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Eko Nugroho menilai untuk mengatur penetapan pajak harus didasarkan pada penelitian yang mendalam. Karena fungsinya tidak hanya meningkatkan sumber pajak, melainkan menciptakan persaingan yang sehat dalam sistem perdagangan
"Pemerintah harus bekerja ekstra keras dalam mencermati fenomena e-commerce ini," ujar Agus, Senin (9/4/2018).
Baca Juga: Hary Tanoe: Atur Tarif Pajak Belanja Online Asing
Strategi yang bisa dilakukan pemerintah, di antaranya melakukan penelusuran yang lebih mendalam sebagai basis penerapan pajak. Kemudian harus dilakukan penguatan kemampuan e-commerce UMKM, sebagai bentuk perlindungan kepada produsen UMKM terkait penggunaan online trading.