Menurut Agus merebaknya situs belanja online luar negeri yang masuk ke Indonesia berpotensi memarginalkan pelaku usaha lokal karenanya aturan main harus segera dibuat.
"Intinya, harus bisa melindungi kepentingan produsen lokal terutama UMKM, sebagai langkah menguatkan pemain lokal dengan persaingan yang ada," papar Agus.
Baca Juga: Hary Tanoe: Lindungi Usaha Padat Karya dari Kompetisi dengan Perusahaan Berbasis Internet
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo mengatakan tarif pajak belanja online asing harus diatur. Untuk melindungi ritel dan UMKM dalam negeri.
Seperti diketahui belanja online asing baru akan dikenakan pajak bila harga barang yang dibeli di atas USD100. Barang di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak.