"Sudah dan difasilitasi dengan DPD, dan Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan respons. Proses penyelesaian itu sementara berlangsung. Lokasi transmigrasi bukan hanya satu namun banyak. Ini sudah dikomunikasikan,"katanya.
Menurutnya jika ada persoalan terkait sengketa lahan maka perlu disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pusat.
"Kalau ada masalah bisa disampaikan kepada pemerintah daerah, selanjutnya kita carikan solusi. Dan masalah ini bukan tidak pernah diselesaikan namun sudah ada upaya dilakukan,"katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Percepat Sertifikasi Tanah Rakyat
Sebelumnya, lahan garapan Transmigrasi di Papua seperti halnya di Distrik Karya Bumi, dan Nimbokrang Kabupaten Jayapura serta wilayah Transmigrasi lain di Papua bersengketa dengan masyarakat adat setempat. Klime belum dibayarnya lahan tersebut oleh pemerintah membuat aktifitas para petani di wilayah sudah bertahun-tahun tidak bisa lagi menggarap lahannya itu. Pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan ini.
(Dani Jumadil Akhir)