Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Percepat Sertifikasi Tanah Rakyat

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |12:44 WIB
Presiden Jokowi Percepat Sertifikasi Tanah Rakyat
Presiden Jokowi membagikan sertifikat di Malang (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

MALANG – Pemerintah mengejar target sertifikasi terhadap 7 juta bidang tanah milik rakyat. Itu agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai sertifikasi kepemilikan tanah itu sangat penting bagi masyarakat. Mereka jadi punya kepastian hukum atas tanah yang sudah haknya sehingga bisa menjadi pegangan saat terjadi sengketa kepemilikan tanah. “Saya sering ke daerah dan mendapatkan pengaduan tentang sengketa tanah.

Baik sengketa antar masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan BUMN atau perusahaan swasta. Sekarang sudah enak, bisa menunjukkan sertifikat tanahnya kalau ada yang  mengaku-aku memiliki tanah tersebut,” ungkap Presiden saat membagikan 5.153 sertifikat tanah untuk rakyat di Gedung Olah Raga (GOR) Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, kemarin petang.

Baca Juga: JK Serukan agar Masyarakat Jauhi Rentenir

Upaya melakukan sertifikasi tanah milik rakyat ini terus didorong agar lebih cepat pelayanannya. Presiden mencatat saat ini ada 126 juta bidang tanah milik rakyat, namun baru 56 juta bidang tanah yang besertifikat. Percepatan pelayanan sertifikasi tanah rakyat itu diupayakan dengan peningkatan target layanan.

Pada 2017 target tanah rakyat yang bisa diselesaikan sertifikatnya mencapai 5 juta bidang. Target itu mampu direalisasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tahun ini target sertifikasi ke pemilikan tanah rakyat ditingkatkan menjadi 7 juta bidang.

“Tahun depan kita tingkatkan lagi targetnya menjadi 9 juta bidang tanah. Hal ini untuk percepatan sertifikat hak kepemilikan tanah milik rakyat,” ungkap Presiden. Sebelum ini Presiden mengaku sangat prihatin dengan proses sertifikasi tanah milik rakyat.

Baca Juga: Hanafi Rais Ungkap Bank Dunia Bantah Rilis Data Kepemilikan Tanah di Indonesia

Setiap tahun hanya bisa merealisasikan antara 500.000- 600.000. “Kalau hanya antara 500.000 -600.000 setiap tahun, bisa-bisa penyelesaian sertifikasi tanah milik rakyat ini memakan waktu 160 tahun. Kalau tidak bisa mencapai target, menterinya saya copot,” tegasnya.

Presiden meminta masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) bisa menjaganya dengan aman dari segala bentuk kerusakan. Selain itu, sertifikat tersebut juga tidak boleh diagunkan untuk kredit secara sembarangan. Kredit yang diajukan dengan agunan sertifikat tanah tersebut tidak boleh untuk kegiatan konsumtif, tetapi lebih untuk kegiatan produktif atau modal usaha.

“Harus diukur kemampuan membayar angsurannya. Ajukan kredit ke bank yang bunganya rendah seperti program KUR (Kredit Usaha Rakyat). Jangan dibelikan mobil hanya untuk gagah-gagahan di kampung, pasti akan cepat habis tidak ada gunanya,” ujar Presiden.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement