Mengenai jumlah nominal ganti ruginya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Akan tetapi, perhitungan jumlah tersebut harus tetap sesuai dengan harga tanah dan luas tanah yang digunakan.
"Yaitu berdasarkan apricial pemerintah. Yang jelas harus diakui itu tanah Pramuka. Dan Kemensos sudah dapat surat bahwa kami badan hukum yang bisa mendapatkan hak milik," jelasnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut berharap agar persoalan ganti rugi tanah bisa cepat rampung. Sehingga tidak ada masalah yang timbul dikemudian hari terkait pembangunan LRT.
Karena menurutnya, pihaknya bersama Pramuka sangat mendukung penuh apapun kebijakan pemerintah yang bersangkutan kepentingan negara. Karena pembentukan Pramuka sendiri berdasarkan rasa nasionalisme dari para pemuda.
"Pak Menko (Luhut) sangat mengerti. Kami sangat dibantu oleh pak Menko Maritim ya. Ini akan dirapatkan bersama Menteri Keuangan mengenai status kami," jelasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)