JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerbitkan sanksi administratif bagi PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan atas tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang menyebabkan kapal terbakar dan pencemaran lingkungan. Saat ini Kementerian LHK masih terus mendalami masalah ini.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya masih terus menghitung ganti rugi sembari terus melakukan pengawasan.
"Kementerian LHK akan menerbitkan sanksi administratif kepada PT Pertamina RU V Balikpapan untuk melakukan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalir minyak, kilang minyak, dan sarana pendukung," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Baca Juga : Komisi VII Kumpulkan Kementerian ESDM dan KLH, Bahas Tumpahan Minyak Pertamina
Dia melanjutkan, Pertamina Balikpapan harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak.