LOMBOK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah membuat aturan baru untuk penghitungan peredaran bruto. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan, adapun aturan ini akan dirilis melalui Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). Di mana dalam perdirjen ini akan ada delapan motede yang sebelumnya telah ada diatur harus dilakukan secara berurutan.
"Metode ini harus dan hanya boleh digunakan saat pemeriksaan, harus secara berurutan nomor 1 dulu baru 2. Kalau nomor 3 sudah cukup enggak perlu selanjutnya. Delapan metode yang ada dalam PMK ini harus berurutan dan hanya selama pemeriksaan," ungkapnya dalam acara media gathering di Lombok, Rabu (18/4/2018) malam.
Baca Juga:
Ingat! Tak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan, Sanksi Rp1 Juta