Penerimaan Pajak Kuartal-I 2018 Capai Rp262,4 Triliun
Menurutnya, bila pemeriksa merasa belum merasa puas meski sudah sampai metode ketujuh yang sudah mendekati penghitungan bruto, maka pemeriksa harus jelaskan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) bahwa sudah menempuh metode pertama hingga keenam.
"Pada intinya saat berada di tahap final pemeriksaan itu, pemeriksa harus bisa menjelaskan metode-metode yang digunakannya sehingga WP mendapat kejelasan. Jadi bukan seperti angka dari langit," jelasnya.
Foto: Metode Penghitungan Peredaran Bruto (Lidya/Okezone)
Dia menegaskan penghitungan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak sembarangan sehingga angkanya muncul tanpa ada hitung-hitungannya.