"Kedelapan metode itu harus dilakukan secara terukur enggak boleh semena-mena, WP harus menyatakan kalau nomor 1 tidak benar dan dia punya bukti jaminan dari pemeriksa itu kuat kalau lapor keberatan. Dia bisa menjelaskan," tegasnya.
Sementara itu, Perdirjen ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat oleh DJP. Saat ini, aturan ini sudah dalam tahap pembahasan final dan tengah menunggu diteken oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
"Perdirjen hampir selesai dalam jangka dekat, akan kita selesaikan segera untuk menjawab 8 metode tadi scara lebih detail. Akan berlaku untuk tahun pajak 2018, jadi untuk 2019 dipakainya," tukas dia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.