Debt Collector" />
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyediakan rumah murah lewat aplikasi digital. Dalam aplikasi tersebut, hunian murah yang ditawarkan merupakan rumah bekas yang pemiliknya mengalami gagal bayar (Non Performing Loan/NPL) lewat mekanisme lelang.
Bagi yang memenangkan lelang, maka pemenang berhak untuk memiliki rumah tersebut. Tentunya setelah melunasi harga dari rumah lelang tersebut. Lantas bagaimanakah jika rumah yang dimenangkan masih berpenghuni ?
Direktur Collection & Asset Management Bank BTN Nixon Napitupulu mengatakan, pihaknya siap membantu untuk memindahkan penghuni lama ke tempat yang barunya. Akan tetapi menurutnya, untuk memindahkan membutuhkan biaya tambahan.
"Kita akan bantu biasanya ada uang ngusirnya (memindahkan) nah ada beberapa dari mereka sih sepakat," ujarnya saat ditemui di Menara BTN, Jakarta, Kamis (19/4/2018).