Pengajuan KPR tentu akan dibebani dengan sejumlah biaya, baik itu yang dibayarkan di depan atau sejumlah biaya yang menambah nilai cicilan itu sendiri (biaya bunga). Besaran biaya ini akan sangat tergantung pada kebijakan masing-masing bank penerbit KPR.
Meskipun secara garis besar Bank Indonesia memiliki kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut, namun bank tentu memiliki kewenangan tersendiri untuk menyesuaikannya di dalam kegiatan operasional mereka.
Sesuai dengan peraturan terbaru dari BI, maka besaran uang muka KPR saat ini adalah 15% untuk rumah tapak pertama, 20% rumah kedua, dan 25% untuk rumah berikutnya. Namun besaran uang muka ini bisa saja berbeda pada setiap bank, tergantung pada kebijakan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.
Dengan asumsi harga rumah sebesar Rp 600 juta, maka Anda akan dikenakan uang muka untuk rumah pertama sebagai berikut:
Uang Muka = 15% x Harga Rumah
= 15% x Rp600 juta
= Rp90 juta
Dengan perhitungan di atas, maka jumlah pokok kredit juga bisa dihitung secara otomatis, yakni:
Pokok Kredit = Harga Rumah – Uang Muka
= Rp600 juta – Rp90 juta
= Rp510 juta
Selain uang muka kredit, Anda akan dikenakan beberapa biaya berikut ini saat mengajukan KPR ke bank:
- Biaya Provisi
Biaya provisi merupakan sejumlah biaya yang dikenakan oleh pihak bank kepada para nasabah pengguna KPR sebagai bentuk biaya administrasi atas sejumlah dana yang telah mereka pinjamkan.
Besaran biaya ini bisa saja berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainnya, namun sebagian besar bank menetapkan nilai 1% dari pokok kredit yang mereka pinjamkan.
Perhitungannya adalah:
Biaya provisi = 1% x Rp510 juta