Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya

Agregasi Cermati.com , Jurnalis-Minggu, 22 April 2018 |16:20 WIB
Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BBN  = (1% x Harga Rumah) + Rp 500 ribu

= (1% x Rp600 juta) + Rp 500 ribu

= Rp6,5 juta

Variabel Rp500.000 yang digunakan di dalam perhitungan ini, bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan dari pemerintah. Selain biaya-biaya di atas, sejumlah biaya notaris juga perlu diperhitungkan sejak awal, sebab proses pengajuan KPR ini juga akan membutuhkan layanan jasa notaris tersebut.

2. Biaya Bunga dan Besaran Cicilan KPR

Di dalam praktiknya, bank bisa saja menerapkan perhitugan bunga yang berbeda-beda pada KPR mereka. Hal ini tentunya akan sangat tergantug pada kebijakan bank itu sendiri. Penting untuk selalu mencermati penerapan bunga kredit ini, sebab akan sangat memengaruhi besaran cicilan yang harus dibayarkan ke depannya.

Dalam perhitungan bunga tetap dengan asumsi bunga 10% setahun dan tenor KPR selama 5 tahun, maka besaran bunga KPR akan dihitung sebagai berikut:

Total Bunga  = Pokok Kredit x Bunga Per Tahun x Tenor dalam Satuan Tahun

= Rp510 juta x 10% x 5

= Rp255 juta

Bunga per Bulan  = Total Bunga/Tenor dalam Satuan Bulan

= Rp255 juta/60

= Rp4,25 juta

Cicilan per Bulan = (Pokok Kredit + Total Bunga)/Tenor dalam Satuan Bulan

= (Rp510 juta + Rp255 juta)/60

= Rp12,75 juta

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement