Dia juga membandingkan jumlah TKA Indonesia dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab dan Qatar yang jumlah TKA-nya hampir sama dengan jumlah penduduknya.
Dia mengatakan Perpres 20/2018 tentang TKA tidak akan membuat jumlah TKA melonjak besar seperti yang dikhawatirkan masyarakat saat ini.
Dia mengatakan perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tetapi perpres itu mengatur tentang percepatan izin TKA.
Pemerintah tetap akan terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing, ada yang sifatnya represif, nonrepresif, periodik dan insidentil.