JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI-RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang protokol keenam jasa keuangan ASEAN Framework Agreement Services (AFAS) menjadi Undang-Undang. Persetujuan itu sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang IV 2017-2018 yang dilangsungkan pada hari ini.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Agus Marto Rapat di DPR Bahas ASEAN Framework Agreement, Apa Hasilnya?
Dalam rapat paripurna pengesahan RUU AFAS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan. Turut hadir pula perwakilan pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi oleh jajarannya di Kementerian Keuangan.

"Apakah RUU protokol ASEAN Framework Agreement ini Services Framework Agreement ini Services dapat disetujui menjadi undang-undang? Setuju!" ujar Taufik saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Baca Juga: Bahas RUU AFAS, Ini Hasil Rapat Sri Mulyani Cs dan Komisi XI DPR RI
Setelah dinyatakan sah, Taufik berharap agar Undang-Undang tersebut bisa menjadikan industri jasa keuangan dalam negeri bisa lebih baik lagi. Namun disisi lain, dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi dan menjaga industri keuangan dalam negeri agar tidak kalah di rumah sendiri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Hafisz Tohir mengatakan dengan disahkannya RUU AFAS menjadi Undang-Undang maka pemerintah bisa memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara serta melakukan sektor jasa keuangan untuk melaksanakan Protokol untuk memberikan keuntungan bagi Indonesia. Pasalnya, dengan Undang-Undang tersebut maka sektor jasa keuangan bisa diberikan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
"Selanjutnya harapkan dengan disetujui akan memberikan landasan hukum pelaku sektor jasa keuangan dan memberikan keuntungan bagi lndonesia," ucapnya.
Selain itu, dirinya meyakini jika adanya undang-undang tersebut bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di sektor lainnya. Sehingga, daya saing dari sektor jasa keuangan Indonesia bisa lebih melesat lagi.
Baca Juga: Cerita Gubernur BI: Sulitnya Perbankan Indonesia Masuk ke Singapura dan Malaysia
Apalagi dengan disahkannya RUU tersebut maka sektor jasa keuangan Indonesia (perbankan dan sebagainya) bisa mengembangkan bisnisnya ke kawasan ASEAN. Hal tersebut tentu akan berdampak pada peningkatan perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi antar Indonesia dan negara-negara di kawasan ASEAN.

"Ini (UU AFAS) juga bisa membuka peluang sektor jasa keuangan nasional untuk memperluas bisnisnya serta mendorong perdagangan investasi antar pihak," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)