Hal ini diperlukan agar masyarakat setempat memiliki rasa kepemilikan (sense of ownership) terhadap kegiatan pertambangan. Menteri Jonan tidak mau masyarakat setempat tidak merasakan kebermanfaatan atas kegiatan yang berada di wilayah mereka.
"Kalau sense of ownership nya ada itu semestinya proses demokrasinya berjalan," imbuhnya.
Freeport, misalnya, Menteri Jonan menegaskan, perusahaan tersebut harus menyesuaikan perkembangan zaman dengan tidak melakukan kegiatan pertambangan yang eksklusif.
Baca Juga: 6 dari 7 Perusahaan Tambang Sudah Amandemen Kontrak Baru, Ini Daftarnya
"Platform politik dan platform sosial masyarakat Indonesia sudah berubah," jelas Jonan.