Kemudian untuk dana mengendap uang elektronik, BI membagi dua kelompok yakni uang elektronik yang diterbitkan bank BUKU IV dan uang elektronik yang diterbitkan selain oleh bank BUKU IV.
Bagi bank BUKU IV, maksimal 70% dari dana mengendap (floating fund) uang elektronik wajib diinvestasikan di surat berharga atau instrumen keuangan pemerintah ataupun Bank Indonesia, dan juga rekening di Bank Indonesia. Sedangkan 30 persennya disimpan di rekening bank tersebut.
Sedangkan untuk uang elektronik yang diterbitkan selain oleh bank BUKU IV, sebanyak 70% dana mengendap disimpan di instrumen keuangan pemerintah dan BI, dan 30 persennya disimpan di giro Bank BUKU IV.
BI juga melarang penyelenggara uang elektronik selain bank untuk melakukan aksi korporasi yang dapat mengubah struktur kepemilikan saham pengendali. Larangan itu berlaku untuk lima tahun setelah izin diperoleh.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.