JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) meminta pemerintah segera meningkatkan batas nilai proyek pembangunan infrastruktur kelas menengah dari Rp50 miliar menjadi Rp100 miliar untuk pengusaha kontraktor swasta.
"Kami menyampaikan kepada Pak Wapres (Jusuf Kalla) bahwa limit proyek yang dari Rp50 miliar untuk kelas menengah, akan dinaikkan batasannya menjadi Rp100 miliar. Itu akan disampaikan Pak Wapres kepada Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono)," kata Sekretaris Jenderal Gapensi, Andi Rukman Karumpa usai bertemu Wapres Kalla, di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Andi mengatakan pihaknya meminta agar pemerintah lebih memperhatikan kontraktor swasta khususnya di daerah, yang keberadaannya semakin minim dilibatkan dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Kenaikan batas nilai proyek tersebut, menurut Andi, dapat mendorong pelaksana konstruksi di daerah untuk berwirausaha dalam membangun infrastruktur di daerah.